PURWOKERTO ー Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto menggelar kegiatan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban warga binaan pemasyarakatan, dengan menekankan bahwa segala bentuk pengusulan pembebasan bersyarat dan program integrasi lainnya, dilakukan tanpa dipungut biaya, pada Sabtu (19/10/2024).
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang jelas kepada warga binaan mengenai hak-hak yang mereka miliki serta kewajiban yang harus dipatuhi selama menjalani masa pembinaan.
Kepala Subseksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Reza Adiyatama mamenegaskan komitmen Lapas Purwokerto untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
"Kami tegaskan bahwa seluruh pelayanan di Lapas Purwokerto, terutama terkait dengan program integrasi warga binaan secara gratis tanpa biaya apapun. Hal ini sesuai dengan arahan dari Dirjenpas untuk menjaga integritas dan transparansi dalam melayani warga binaan, ” kata Reza.
Baca juga:
Kemenkumham Jateng Terima Kunjungan BNPT RI
|
Selain pembahasan terkait integrasi bagi warga binaan, juga dilakukan sosialisasi masalah kesehatan oleh petugas klinik.
Warga binaan dihimbau untuk selalu menjaga kebersihan dan juga mematuhi tata tertib lapas. Hal ini merupakan upaya perventif mencegah gangguan keamanan dan ketertiban.
Kegiatan sosialisasi dilakukan kepada 3 blok hunian, yaitu T3, T5 dan T7 dengan didampingi petugas pengamanan serta staf KPLP.
(Humas Lapas Purwokerto)